Kegiatan Pengadilan
Proses Teguran/Aanmaning Kepada PT Perkebunan Nusantara XIII Selaku Termohon Eksekusi yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok Kelas II
Termohon eksekusi hadir menghadap sendiri didampingi kuasanya, tentang permohonan eksekusi atas dasar : Putusan Pengadilan Negeri Buntok No. 6/Pdt.G/2004/PN.Btk tanggal 14 Februari 2005 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya No. 14/PDT/2005/PT.PR tanggal 24 Februari 2006 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 217 K/Pdt/2007 tanggal 25 Januari 2008 No. 446/PK/Pdt/2012 tanggal 29 Nopember 2012. Atas kesempatan yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok Kelas II, Pemohon Eksekusi menyatakan tetap pada permohonannya.
Selanjutnya atas pertanyaan Ketua Pengadilan Negeri Buntok Kelas II, termohon Eksekusi melalui Kuasanya menyatakan telah mengerti dengan isi putusan dan akan melaksanakan putusan tersebut secara suka rela, dengan cara pembayaran ke rekening masing-masing Pemohon Eksekusi.
Demikianlah Teguran/Aanmaning yang dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok Kelas II, Bapak Bayu Seno Mahartoyo Sukmo,S.H., M.H., dengan dibantu oleh Panitera Pengadilan Negeri Buntok Kelas II, Supriadi,S.H. serta dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Kuasanya, serta Termohon Eksekusi dan Kuasanya.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas